Bawa Sebilah Belati,Seorang Pemuda Masuk Bui
Posted by Unknown at Senin, 05 Oktober 2015
0 Comments

Pada waktu itu ketika tersangka JY (34 tahun) sedang mengendarai sepeda motornya menuju keluar komplek kemudian dihentikan oleh 2 (dua) orang personil dari polsek gambut karena dianggap mencurigakan. Benar saja setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka ditemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan pada pinggang kiri tertutup baju. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek gambut guna penyidikan lebih lanjut.
