Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Simpang Empat Kembali Ringkus 2 Orang Pengedar

Posted by Unknown at Selasa, 18 Agustus 2015

MARTAPURA,KALSEL - Kepolisian Sektor Simpang Empat kembali mengamankan 2 (dua) orang pengedar obat-obatan daftar G. Tersangka yang berinisial A (21 tahun) dan H (33 tahun) dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009  jo pasal 55 KUHP karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan turut serta melakukan perbuatan itu. Kedua pelaku tertangkap tangan petugas saat akan bertransaksi dengan pembeli di jalan Jaya Guna Abadi desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Sebelumnya petugas dari Polsek Simpang Empat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli barang haram tersebut. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat yang dirancanakan akan dilakukan transaksi tersebut. Betul saja petugas langsung menangkap 2 (dua) orang pelaku tersebut di tempat kejadian perkara disertai dengan barang bukti berupa 2772 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh dua) butir obat jenis dextro, 159 (seratus lima puluh sembilan) butir obat jenis carnophen, 1 (satu) tas warna biru dan 1 (satu) tas warna pink tempat pelaku menyimpan obat-obatan tersebut, 3 (tiga) bandel plastik klip dan uang sebesar Rp.288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.




0 komentar:

Posting Komentar