Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Kertak Hanyar Tangkap Pencuri Radiator

Posted by Unknown at Jumat, 27 Februari 2015

MARTAPURA - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana di Komplek Pesona Modern jalan A. Yani Km 11 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kronologis kejadian sekitar pukul 01.00 Wita saksi melihat ada beberapa orang sedang berada di area parkir mobil milik PT. Procar, karena mencurigakan sesaat setelah mengetahui hal tersebut FB (31) melaporkan ke Polsek Kertak Hanyar, setelah menerima laporan anggota Polsek Kertak Hanyar Responsif langsung berangkat menuju ketempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut, pelakupun tidak dapat lagi mengelak karena aksinya diketahui warga dan selanjutnya dengan dibantu warga anggota Polsek langsung mengamankan 3 orang pelaku pencurian tersebut beserta barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Kertak Hanyar. Ketiga orang pelaku pencurian tersebut merupakan warga Kecamatan Gambut, yakni atas nama Bas (40), Mur (36) dan AZ (22). Setelah diintrogasi oleh petugas, dari ketiga pelaku tersebut menerangkan bahwa ada seorang Security Komplek Pesona Modern yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, kemudian anggota Polsekpun kembali ke TKP dan langsung mengamankan Ahm (37), Security Komplek Pesona Modern.
Kesaksian MA (34) atas kejadian pencurian tersebut menguatkan bahwa pelaku ada 4 orang, telah melakukan pencurian berupa radiator dan kop mesin mobil truck Ps 120 merk Mitsubisahi milik PT Procar. Saat itu mobil tersebut berada di lokasi parkiran milik PT. Procar,  di Komplek Pesona Modern Km 11 Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten  Banjar.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut. Jum'at (27/02/2015) sekitar pukul 01.00 Wita. Atas perbuatannya tersebut, Tersangka Bas (40), Mur (36), AZ (22) dan Ahm (37) diancam hukuman 7 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Kertak Hanyar AKP SAKUN ARISANDI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE. MM. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar