Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tidak Laporkan Transaksi Narkoba Risnawati Di Ciduk Polisi

Posted by Unknown at Senin, 09 Februari 2015

Martapura, 10/02/15 - Sat Resnarkoba Polres Banjar menangkap Risnawati (35) di rumahnya Komplek Rizki Manunggal Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru pada hari Kamis (05/02) sekitar pukul 15.30 Wita. Berawal dari Sat Narkoba Memburu Ari Firmadi (36) yang telah menjadi buronan, Ari Firmadi meninggalkan Risnawati yang merupakan istrinya, Risnawati dijerat Pasal 112 Jo 131 nomor 35/2009 Undang Undang Narkotika, karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan suaminya. Atas kesalahan itu Risnawati terancam penjara paling lama 12 tahun dan minimal 4 tahun “Saya baru menikah dengan ari, tahu saja dia menjual sabu tapi tidak ngerti kalau bakal seperti ini” Ujarnya. Penyergapan terhadap Ari Firmadi bermula ketika Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang kurir sabu bernama Farid Ariyadi (31) di Gang Sampurna di Kel. Tanjung Rema Martapura, Faid Ariyadi tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,52 gram. Dari keterangan Farid didapatlah oleh petugas nama Ari Firmadi, petugas langsung mengerebek rumah Ari namun kedatangan petugas sudah diketahui Ari yang melarikan diri setelah lari lewat pintu depan dan menghilang di semak-semak. Petugas yang di bantu masyarakat sekitar mencari Ari namun tidak diketemukan. Gagal menangkap Ari, polisi melakukan pengeledahan di dalam rumahnya dan berhasil menemukan dua paket sabu dala plastic klip seberat 0,63 gram. Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Wisnu Hadi, S.Ik mengatkan jajarannya masih melacak keberadaan Ari “sementara kami amankan istrinya karena tidak melaporkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh suaminya” kata Kasat Resnarkoba. (Humresbjr/MB)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar