Tidak Laporkan Transaksi Narkoba Risnawati Di Ciduk Polisi
Posted by Unknown at Senin, 09 Februari 2015
0 Comments
Martapura, 10/02/15 - Sat Resnarkoba Polres Banjar menangkap Risnawati (35) di rumahnya
Komplek Rizki Manunggal Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru pada hari Kamis
(05/02) sekitar pukul 15.30 Wita. Berawal dari Sat Narkoba Memburu Ari Firmadi
(36) yang telah menjadi buronan, Ari Firmadi meninggalkan Risnawati yang
merupakan istrinya, Risnawati dijerat Pasal 112 Jo 131 nomor 35/2009 Undang
Undang Narkotika, karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika yang
dilakukan suaminya. Atas kesalahan itu Risnawati terancam penjara paling lama
12 tahun dan minimal 4 tahun “Saya baru menikah dengan ari, tahu saja dia
menjual sabu tapi tidak ngerti kalau bakal seperti ini” Ujarnya. Penyergapan terhadap
Ari Firmadi bermula ketika Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang kurir sabu
bernama Farid Ariyadi (31) di Gang Sampurna di Kel. Tanjung Rema Martapura,
Faid Ariyadi tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,52 gram. Dari keterangan
Farid didapatlah oleh petugas nama Ari Firmadi, petugas langsung mengerebek
rumah Ari namun kedatangan petugas sudah diketahui Ari yang melarikan diri
setelah lari lewat pintu depan dan menghilang di semak-semak. Petugas yang di
bantu masyarakat sekitar mencari Ari namun tidak diketemukan. Gagal menangkap
Ari, polisi melakukan pengeledahan di dalam rumahnya dan berhasil menemukan dua
paket sabu dala plastic klip seberat 0,63 gram. Kapolres Banjar AKBP Daru
Cahyono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Wisnu Hadi, S.Ik mengatkan
jajarannya masih melacak keberadaan Ari “sementara kami amankan istrinya karena
tidak melaporkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh suaminya” kata
Kasat Resnarkoba. (Humresbjr/MB)