Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Suhaimi Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Kepolisian

Posted by Unknown at Rabu, 01 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Kepolisian Polres Banjar terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba yang kini marak terjadi. Kali ini Polres Banjar kembali mengamankan 1 (satu) orang yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku yang bernama Suhaimi (45 tahun) warga Desa Tambarangan Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin berhasil diamankan di rumahnya sendiri di Jl. Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (01/01/17) sekitar pukul  22.15 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas“Adapun barang bukti kita temukan berupa 1 (satu) paket shabu dgn berat 0,74 gram, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah hitam No.Pol DA 2325 VT. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banjar,” jelas Kapolres Bulukumba.


Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar