Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu Di Kabupaten Banjar Begini Ceritanya

Posted by Unknown at Minggu, 05 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Fitriyadi (20 thn) warga Jl. A. Yani Km 4,5 Komp. Bulan Mas Rt. 34 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertak Hanyar di Parkiran Hotel Amaris Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar akibat ulahnya mengedarkan sabu seberat 0,32 gram, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan bahwa terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kertak Hanyar melakukan penyamaran untuk bertransaksi sabu-sabu dan disepakati oleh pelaku 1 (satu) paket seharga Rp.500.000,- kemudian pelaku membawa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, sewaktu dilakukan pemeriksaan sabu-sabu tersebut disimpan dicelana jeans bawah bagian kiri yang dilipat. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,32 gram, uang sebesar Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk Zara Man, 1 (satu) buah Hp merk Advan dengan sim card. Pelaku merupakan pengedar yang sudah bergelut sejak lama didunia peredaran narkobaKita menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil," ungkap Kapolres Kertak Hanyar.

Selain Polsek Kertak Hanyar, Satnarkoba Polres Banjar juga mengamankan pelaku Hairin Noor (30 thn) warga Jl. IR.P.M NOOR Rt. 03 Rw. 01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu-shabu, 2 (dua) bungkus bekas kotak rokok merk LA ICE, 1(satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk ADVAN warna hitam silver, 9 (sembilan) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL GT warna biru No.Pol : DA 6608 ON, Sabtu (04/02/2017)sekitar pukul 01.00 wita.

"Pelaku diamankan di depan Mesjid BANI AL AHDAL Jl. Batas Kota Jjung Rt. 04 / 01 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tajun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar