Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


"Dipukul dengan kayu galam dan di tebas dengan mandau, korban dirawat di rumah sakit ratu zaleha"

Posted by Unknown at Minggu, 12 Juli 2015







Martapura_Sabtu,11
Juli 2015
, sekira
pukul 09.00 wita di  Desa Panggalaman  Kec. Martapura Barat Kab.
Banjar. atau tepatnya di depan warung sdr. TATANG telah terjadi
penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara memukul
korban dengan menggunakan kayu galam dengan panjang lebih kurang 150 cm, dan
melukai korban dengan menggunakan senjata tajam pada bagian wajah.Penganiayaan
TKP di Jalan Martapura Lama Km.22 Desa Penggalaman Rt.01 kecamatan Martapura
Barat.

Kemudian keluarga
korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsi terdekat,
Nomor : LP /
09/VII/2015/Res Banjar/ Sek Martapura Barat, Pada hari Sabtu tanggal  11 Juli 2015 sekira pukul 09.00 wita di Jalan
Martapura Lama Km.22 Desa Penggalaman Rt.01 kecamatan Martapura Barat terjadi tindak
pidana penganiayaan. Pelapor an. SITI AMINAH, 30 th, perempuan, swasta, alamat
Jl. Martapura lama km. 17 desa Gudang Tengah Kec. Sei Tabuk Kab. Banjar. Korban
: JUNAIDI als IJUN Bin ANANG SATRA ( alm ).Terlapor : AMAT SONTOL.(
lidik).   Saksi –saksi sbb :
1)          
TATANG, 
umur  40 th, agama islam, pekerjaan swasta , alamat  Desa
Panggalaman  Kec. Martapura Barat Kab.
Banjar.             
Saksi  
2)          
APANG, 
umur  28  th, agama islam, pekerjaan swasta , alamat  Desa
Panggalaman Kec. Martapura Barat Kab. Banjar.   

Akibat kejadian tersebut
korban mengalami luka robek bagian hidung, kelopak Mata kanan luka robek, alis
kiri bagian atas robek, kening bagian kanan robek, telinga kanan dan jari telunjuk
tangan kiri luka gores dan lebam pada bagian kepala belakang. Korban masih
dirawat di rumah sakit  Ratu Zalecha
Martapura.
Barang Bukti yang berhasil
diamankan berupa
 :
a.        
1 (
satu ) bilah galam sepanjang lebih kurang 150 cm.
b.        
1 (
satu ) buah kumpang samurai warna coklat sepanjang lebih kurang 60 cm.
Kasus ditangani unit reskrim polsek
Martapura Barat guna proses lebih lanjut. (Humasresbanjar/hand)

0 komentar:

Posting Komentar