Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


"Operasi Antik 2014" Polsek Matraman Tangkap Pemilik 7 Paket Sabu-Sabu

Posted by Unknown at Selasa, 27 Mei 2014

Martapura – Otong (34) warga Desa Pematang Danau, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar yang bekerja serabutan di tangkap anggota Kepolisian Sat Resnarkoba dan Polsek Matraman. Polisi menemukan tujuh paket Narkoba jenis sabu di rumahnya, meski sudah di introgasi dia belum menyebutkan asal barang haram itu didapat.
Otong ditangkap pada jumat (16/05) sore sekitar pukul 16.00 Wita dirumahnya, pengerebekan rumah Otong tersebut disaksikan oleh Anang lamat (45) Ketua RT setempat. Polisi menggeledah seluruh isi rumah Otong hingga menemukan tujuh paket sabu di bawah lemari kaca bungkus rokok dan kotak hitam, Kapolsek Matraman AKP Eka Saprianto, SE., MM  mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka “Kami juga mencoba mengembangkan kasus ini” Kata Kapolsek.
Ada tiga Undang-Undang yang bisa digunakan untuk melakukan penyidikan tindak pidana Narkoba yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang nomor 23 1992 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 82 ayat 1 (a) Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan : mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar Narkotika golongan I dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 92 Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan :  Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dimuka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (lis/MB/Humresbanjar)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar