Polisi Ringkus Penjual Batuan Berharga Palsu
Posted by Unknown at Minggu, 16 November 2014
0 Comments
Martapura, 17/11/2014 – Muhamad Sauqi
(32) di gelandang ke Mapolsek Martapura Kota, sabtu (15/11) merupakan tersangka
kasus dugaan penipuan dengan modus menjual batu perhiasan. Muhammad Sauqi
dilaporkan Hasan (41) yang merupakan korban dari penjualan batu permata dan
logam mulia oleh tersangka . Hasan sudah tiga kali menjadi korban oleh pelaku
yang sama dalam transaksi pada tanggal 10, 17 dan 24 Oktober 2014. Sauqi
menawarkan batu kecubung, jamrud dan berlian serta logam mulia berupa emas
dengan total pembelian yang dilakukan Hasan Rp. 11,5 juta. Hasan membeli
perhiasan itu bukan untuk koleksi namun untuk dijual kembali dengan harga yang
lebih tinggi, namun angan-angan itu sirna saat tawar menawar hasan dengan calon
pembeli perhiasannya, pasalnya calon pembeli mengetahui bahwa perhiasan yang di
tawarkan Hasan adalah palsu. “Dari luar terlihat asli, tetapi setelah saya memeriksakan
ke ahli batu-batuan berharga dan logam mulia ternyata semua barang dari sauqi
itu palsu” tutur lelaki 41 tahun ini saat melaporkan sauqi ke Polsek Martapura
Kota.
Polisi yang menerima pengaduan
dari hasan langsung bertindak dengan bekerjasama dengan Hasan untuk berpura-pura
ingin membeli batu perhiasan dan logam mulia. “Kami berhasil menangkap
tersangka lewat kerjasama anggota kami dengan korban Hasan, dia saat itu berpura-pura
melakukan pemesanan kembali batuan berharga kepada tersangka, merasa berhasil
mengelabui korban sebanyak tiga kali, tersangka segera menemui Hasan. Di situlah
kami melakukan penangkapan terhadap Sauqi” jelas Kapolsek Martapura Kota AKP
Sudirman, SH. Di jelaskan Kapolsek tersangka Sauqi melakukan penipuan dan
menawarkan batu berharga dan logam mulia palsu “Atas perbuatannya tersangka
dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” Kata
Kapolsek.
Terkait dengan kasus ini AKP
Sudirman, SH menghimbau kepada wisatawan atau masyarakat awam apabila hendak
membeli batuan berharga atau logam mulia, maka belilah di tempat atau toko yang
memang mejual barang tersebut secara resmi. Hal tersebut dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya penipuan. “Jadi, belilah di tempat atau toko yang
memiliki surat-surat yang menyatakan keaslian dari batu berharga dan logam
mulia” Saran Kapolsek. (Humresbnjr/KK/BP)