Penggelapan Dengan Modus Pembiayaan Sepeda Motor
Posted by Unknown at Selasa, 27 Januari 2015
0 Comments
Martapura, 20/01/15 - Penggelapan dengan modus
kredit sepeda motor menimpa Mahyuni (36) warga Desa Pekauman Dalam RT. 01 RW.
01 Kec. Martapura Timur, kejadian tersebut bermula pada tanggal 22 Desember
2014 sekitar pukul 10.00 Wita Korban dating ke outlet penjualan sepeda motor “Intan
Motor“ Martapura dengan maksud untuk mengkredit sepeda motor Honda Scoopy. Dengan membawa semua
persyaratan untuk mengajukan kredit pembiayaan melalui FIF, kemudian pada
tanggal 26 Desember 2014 sekitar Pukul 15.00 Wita datang seorang pegawai FIF yakni
Nahdiyani (23). Dengan mengatakan kepada korban bahwa tersangka merupakan
pegawai FIF yang akan mensurvey rumah dan mengajukan kontrak kredit dari FIF,
setelah itu korban menyerahkan uang senilai Rp. 5.050.000,- kepada tersangka
dan menandatangani surat kontrak kredit,
tersangka mengatakan kepada korban untuk menunggu sekitar 2 sampai 3
minggu untuk pengantaran sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Namun sampai
dengan tanggal 20 Januari 2015 kendaraan yang di kredit korban tidak diantarkan
ke rumah dan setelah ditanyakan kepada pihak FIF, korban diberitahu bahwa pihak
FIF tidak pernah menerima surat kontrak kredit atas nama korban. (humresbjr)