Pelaku Pengeroyokan Di Desa Tabuk Keramat Di Tangkap Polisi
Posted by Unknown at Senin, 12 Januari 2015
0 Comments
Martapura, 13/01/15
– Polres Banjar telah menangkap pelaku pengeroyokan di Desa Tabuk Keramat Kec.
Sungai tabukyakni Anang Isra (48) pada hari Jumat (09/01), Polisi yang
mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menangkap pelaku di pinggir
jalan A. Yani Km. 39 Martapurasekitar pukul 17.00 Wita, Polisi yang melakukan
pengeledahan menemukan 1 buah sajam jenis belati yang panjangnya 20 cm.
Kilas balik dari
penangkapan Anang Isra ini bermula pada hari Senin (05/01) sekitar pukul 08.00
Wita, Anang Isra beserta temannya mendatangi Rumah sdr Tajan (42) di Desa Tabuk
Keramat Rt. 03 Kec. Sungai tabuk. Di dalam rumah korban bersama istri, anak dan
orangtua korban serta seorang teman korban yang sedang bertamu, pelaku yang
masuk dari pintu depan dengan membawa senjata tajam jenis parang langsung
marah-marah kepada korban kemudian menyerang korban secara membabi buta
sehingga Korban sdr Tajan mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan
kiri, orang tua korban Sabariah Wati juga yang coba melerai juga di hujani
sabetan parang oleh pelaku sehingga mengalami luka bacokan di bagian tangan
sebelah kiri, mengetahui korban dan orang tuanya terluka bersimbah darah pelaku
langsung kabur.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Jatmika, SH yang di kofirmasi
membenarkan Pihaknya telah mengamankan pelaku pengeroyokan dan kepemilikan
sajam “Tersangka Anang Isra Sudah kami amankan Atas tindakan Tersangka ini
dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan danUU Darurat Nomor 12 tahun 1951
tentang kepemilikan senjata tajam” kata Kasat Reskrim. (humresbjr)