Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Gerak Gerik Khairudin Yang Mencurigakan Ternyata Simpan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Minggu, 25 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Minggu (25/12/2016) Satuan Kepolisian Sektor Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. Menteri Empat Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sekitar jam 13.30 wita. Pelaku yang bernama Khairudin (30 th) warga Jl. Sultan Adam Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu"Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 paket shabu-shabu dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada laki-laki tersebut.

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjutUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Dua Pengedar Shabu-Shabu Ditempat Berbeda

Posted by Unknown at Kamis, 22 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua sindikat pengedar sabu di wilayah Kecamatan Martapura dan Kecamatan Karang Intan, kedua pelaku diamankan ditempat berbeda secara berturut-turut, Selasa (20/12/2016).

Keduanya adalah Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) warga Gg Jambu Rt. 05 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) warga Jl.Melati Rt. 02 Desa Pandak Daun Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku merupakan target operasi kepolisian sejak satu tahun belakangan ini.
"Sepak terjang Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) sudah kami ketahui selama setahun belakangan ini. Namun, baru kemarin kami bisa mengamankan. Sekaligus mengamankan Nor Ipansyah Alias Epan (37 tahun) yang memasok sabu pada Wahyuni Alias Iyung (33 tahun)," ungkap pak Alfiando.
Sekitar pukul 11.30 wita polisi menyita barang bukti dari tangan Wahyuni Alias Iyung (33 tahun) berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yg masih ada sisa shabu dan 1( satu) buah Hp merk MITO warna merah berdasarkan pengakuan pelaku BB tersebut didapat dari Nor Ipansyah Alias Epan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 wita Nor Ipansyah Alias Epan berhasil kami amankan dirumahnya sendiri dan ditemukan barang  bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu, 1(satu) buah timbangan digital merk HWH, 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk RED BOLD, 1 (satu ) bundel plastik klip, 2(dua ) buah sendok yg terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 ( satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah no pol DA 3226 QT dan uang hasil penjualan Rp. 50.000,- (lim puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




                    

Baca Selengkapnya

Penyamaran Polisi Membuahkan Hasil, Saiful Berhasil Diciduk

Posted by Unknown at Rabu, 21 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Kepolisian sektor Kertak Hanyar berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Jl. A. Yani Km 7 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dihalaman parkir hotel Amaris, Rabu (21/12/2016) sekitar jam 15.00 wita.

pelaku yang bernama Saiful Rahman alias Ipul (25 Tahun) warga Desa Lokaas Rt 29 Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket shabu shabu dan uang sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar. "Tertangkapnya laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilkum Polsek Kertak Hanyar, selanjutnya anggota Polsek melakukan menyamar sebagai pembeli narkotika golongan 1 jenis shabu shabu berawal dari perkenalan dengan seorang laki laki yang bernama Iqbal. Iqbal mengatakan memiliki teman yang bisa menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu shabu lalu anggotanya mencoba memesan menggunakan telepon melalui Iqbal dan Iqbal menyanggupinya.

Anggota pun bertemu dengan Iqbal dan seorang laki laki yang menurut keterangan Iqbal bahwa laki laki tersebut yang akan mencarikan narkotika jenis shabu shabu lalu setelah itu anggota menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki teman Iqbal dan setelah menyerahkan uang tersebut anggota lalu pergi meninggalkan Iqbal dan seorang laki laki bersamanya, kurang lebih 1(satu) jam menunggu Iqbal menelpon dan menyuruh mengambil narkotika jenis shabu shabu dihalaman parkir hotel Amaris, anngota pun bersedia mendatangi Iqbal dan seorang laki laki yang bersamanya tersebut namun anngotanya disuruh menunggu dihalaman parkir dan setelah menunggu tidak lama anggota melihat seorang laki laki teman Iqbal keluar dari Amaris dan berdiri dihalaman hotel Amaris lalu anggota mendatangi bersama anggota lainnya dan mengamankan laki laki tersebut, sewaktu diamankan laki laki tersebut sempat melempar 1(satu) paket narkotika jenis shabu shabu kejalan aspal namun perbuatan laki laki tersebut dilihat oleh anggota.

Ibu Ria Arianty menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk proses lebih lanjutUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Area lampiran
Baca Selengkapnya

Jok Sepeda Motor Yang Berisi Carnophen

Posted by Unknown at Sabtu, 17 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Zenith, obat sediaan farmasi seakan-akan menjadi sesuatu yang sudah sangat akrab dengan kehidupan warga Kalimantan Selatan.

Karena zenith kini masih sangat mudah didapatkan, walaupun sudah ditarik izin edarnya sebagai mana Pasal 197 Sub 196 Undang-Undang No. 2009. Fitriadi (35 thn) warga  Jl. Melati Rt. 01 Rw. 01 Desa Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, masih berani menjual dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Tentu saja hal tersebut melanggar Pasal 197-196, Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Berkat informasi dari warga, akhirnya ia dibekuk Satuan Reskrim Narkoba Polres Banjar, di pingir Irigasi Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten BanjarKapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan Fitriadi (35 thn) beserta barang bukti, pada Rabu 14 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita berkat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa Fitriadi (35 thn) sering bertransaksi obat tersebut. “ Benar saja ketika kami melakukan penggeledahan di sana terdapat barang bukti berupa 640 (enam ratus empat puluh) strip obat keras jenis Carnophen, 4 (empat) bungkus plastik warna hitam, uang hasil penjualan Rp. 723.000,-  (tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol; Da 6451 BBR warna krem coklat dan 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG warna hitam". 

Adapun barang bukti yang diamankan di Polres Banjar 300 (tiga ratus) butir obat keras jenis Carnophen yang digantung pelaku dengan plastik warna hitam disepeda motor miliknya, kemudian ditemukan lagi 340 (tiga ratus empat puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam berada dibawah jok sepeda motor tersebut. Kini kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap pak Alfiando

Baca Selengkapnya

Abduh Simpan Satu Paket Sabu-Sabu Didalam Bungkus Kartu Perdana

Posted by Unknown at Kamis, 15 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL-. Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, telah melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di dalam ATM BRI tepatnya di Jl. Martapura Lama Km. 6.200 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 20.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya "Kami mencari pemasok sabu-sabu kepada para tersangka yang sebelumnya ditangkap dan akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan nama Muhammad Abduh (23 thn)," terangnya.


Saat ditangkap, Muhammad Abduh (23 thn) kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang dibungkus kartu perdana TELKOMSEL yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah yang pada waktu itu ditaruh pelaku diatas mesin ATM BRI tersebut, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA SCOOPY warna hitam No.Pol; DA 6149 Mw dan 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam.

Muhammad Abduh (23 thn) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," kata Alfiando.
Baca Selengkapnya

Peyek Simpan Tujuh Strip Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 70 (tujuh puluh) biji obat keras jenis Carnophen di Jl. Kenanga tepatnya didepan Komplek Griya Sekumpul Raya 1 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (14/12/2016). Pemilik barang haram itu diketahui bernama Ahmas Syarif Als Peyek (22 thn) warga Jl. Sekumpul Gg. Madrasah Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo, S.Ik menjelaskan, pada hari Rabu malam Kamis sekitar pukul 02.00 wita Sat Reskrim Polres Banjar melakukan Operasi Cipta Kondisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Reskrim ditempat pelaku, ditemukan  barang bukti berupa 1 (satu) strip obat keras jenis Carnophen yang disimpan pelaku dikantong celana sebelah kiri dan 6 (enam) strip lagi ditemukan di kepala sepeda motor milik pelaku yang di bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut pak Budi menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.





Baca Selengkapnya

Udin Simpan Obat-Obatan Psikotropika Golongan IV

Posted by Unknown at Senin, 12 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki- laki yang tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan Psikotropika Golongan IV dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Psikotropika golongan IV. Pelaku yang bernama Tazudin alias Udin (62 thn) diamakankan oleh pihak Kepolisian di rumahnya sendiri di Jl Pangeran Abdurahman Rt 09 Rw 02 Kelurahan Pesayangan Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Jum'at (9/12/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis Psikotropika golongan IV, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat jenis Alprazolam, 60 (enam puluh) butir obat jenis Diazepam dan 30 butir obat jenis Estazolam yang disimpan pelaku didalam rumah. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Hp samsung warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah .

Lebih lanjut pak Alfiando menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Polres Banjar Sambut Empat Pejabat Baru

Posted by Unknown at Kamis, 08 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Rabu (7/12/2016) sekitar jam 08.00 Wita, bertempat di halaman Mapolres Banjar telah dilaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Sumda, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Simpang Empat dan Kapolsek Sambung Makmur.

Jabatan Kabag Sumda yang sebelumnya dijabat oleh KOMPOL Carto HM diserahkan kepada AKP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K. Jabatan Kasat Resnarkoba yang sebelumnya dijabat oleh AKP Aris Munandar, S.H., M.A diserahkan kepada AKP Alfiando Papona. Jabatan Kapolsek Simpang Empat yang sebelumnya dijabat oleh AKP Reza Bramantya, S.I.K diserahkan kepada AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K. Jabatan Kapolsek Sambung Makmur yang sebelumnya dijabat oleh IPTU Zaenuri, S.H diserahkan kepada IPDA Hadi Mulyono, S.E

Dalam Upacara Serah terima 4 pejabat utama Polres Banjar tersebut, Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo S.I.K., M.H bertindak Selaku Inspektur Upacara. Serah terima di hadiri oleh Waka Polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SIK dan para Pejabat Utama Polres Banjar, Para Kapolsek Jajaran Polres Banjar, Bhayangkari Cabang Banjar beserta pengurus dan Staf, Para Perwira dan Brigadir Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK, MH pada amanatnya mengucapkan puji syukur kepada allah swt Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan karunianya, masih memberikan Kesehatan sehingga masih dapat melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Sumda, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Simpang Empat dan Kapolsek Sambung Makmur, Kapolres Banjar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Personel Polres Banjar dan jajaran yang telah sungguh-sungguh bekerja keras dalam melaksanakan Tugas.

Dalam Amanatnya Kapolres Juga menekankan bahwa Mutasi dan Pindah Tugas di lingkungan Polri adalah merupakan hal yang biasa, dan wajar terjadi dalam suatu organisasi, hal tersebut di lakukan dengan tujuan untuk Penyegaran dan pengembangan karier, baik sebagai upaya Tour Of  Duty   maupun Tour Of Area dan juga merupakan Reward atau Wujud Penghargaan Pimpinan kepada personel yang bersangkutan.

Acara serah terima jabatan Kabag Sumda, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Simpang Empat dan Kapolsek Sambung Makmur Polres Banjar berjalan tertib dan lancar, kegiatan selesai sekitar pukul 09.00 Wita di akhiri dengan Do'a dan jabat tangan dari Kapolres, Waka Polres, Pejabat utama, Para Kapolsek, para perwira dan bintara yang hadir pada acara tersebut.








Baca Selengkapnya

Joni Husodo Tidak Hadiri Upacara PTDH

Posted by Unknown at Senin, 05 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016, Polres Banjar kembali kehilangan salah satu personilnya yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) melalui sebuah Upacara. Personil yang dimaksud adalah Bripka Joni Husodo anggota Bag Sumda Polres Banjar. Berdasarkan keputusan Kapolda Kalsel nomor : Kep / 175 / XI / 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Meski tidak dihadiri oleh Joni Husodo upacara PTDH tersebut tetap dilaksanakan dan dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H yang diikuti oleh seluruh personil Polres Banjar dan juga perwakilan dari Polsek jajaran Polres Banjar. Upacara PTDH tersebut berlangsung di halaman Mapolres Banjar dimulai sekitar pukul 08.00 wita. Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personil Polres Banjar dan jajaran yang telah sungguh-sungguh dan bekerja keras serta mampu melaksanakan tugas dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara. "Oleh sebab itu, guna mengantisipasi dan meningkatkan disiplin Polri maka saya selaku pimpinan di Polres Banjar harus mengambil keputusan dan tindakan tegas terhadap oknum personil Polres Banjar yang dapat menodai upaya tersebut," tegas Kapolres Banjar.

Kapolres berpesan kepada seluruh bawahannya agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga memiliki karier yang baik pula dalam organisasi Polri khususnya Polres Banjar, hindari perbuatan tercela, perbuatan pidana dan perbuatan lain yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun organisasi Polri itu sendiri. "Saya berharap upacara semacam ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang di Polres Banjar dan upacara yang sekarang adalah merupakan upacara yang terakhir kalinya," tutup Kapolres Banjar.



Baca Selengkapnya

Suami Istri Bobol ATM Calon Kursus Mengemudi

Posted by Unknown at Minggu, 04 Desember 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar melalui Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (29/11/2016) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan pelaku bernama Wahyu Ansyori (25 Th) dan istrinya Amalia Dwi Pangastika (23 th) warga Desa Sungai Pinang Lama Rt 06 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya pada saat berada dirumahnya. Pelaku yang tidak lain merupakan suami istri. Berdasarkan hasil introgasi korban datang sekitar pukul 09.30 wita ke rumah pelaku di Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar untuk melengkapi data permohonan kursus mengemudi dan saat di rumah pelaku korban melepaskan jaket dan tas milik nya dan setelah itu mengisi data kemudian pelaku mengajak korban kerumah sebelahnya, sementara tas dan jaketnya ditinggal di rumah pelaku

Setelah kurang lebih 15 menit korban dan pelaku kembali lagi kerumah dan korban istirahat sebentar tak lama kemudian korban pamitan pulang dan mengambil jaket serta tas milik nya. Sesampainya dirumah korban memeriksa isi tas nya ternyata ATM BRI milik nya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pergi ke bank BRI Gambut untuk memblokir namun setelah dicek ternyata isi ataupun uang sebesar Rp 20 jt yang ada di atm tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah berpindah ke rekening lain. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sungai Tabuk.

Dari tangan pelaku berhasil kami amankan berupa barang bukti Uang tunai Rp 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah), 1 buah buku tabungan BRI, 1 buah Atm Bri, 2 buah kalung emas 375 krat, brt 4.560 krat dan 1 buah jam tangan merk adidas . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. "terang Ibu Kapolsek.

Belajar dari kejadian ini, saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharganya. Selain itu, hal penting lainnya, agar tidak menjadikan tanggal lahir menjadi PIN kartu ATM, "tambahnya

Baca Selengkapnya