Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tiga Bandar Judi Togel Diringkus Polisi

Posted by Unknown at Rabu, 31 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar yang terdiri dari Timsus Polres Banjar dan Polsek Gambut berhasil mengamankan 3 pelaku penjudian kupon putih sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP. Ketiga pelaku tersebut diamakan di Jl. A. Yani km 14, 500 Gg. Mulia Rt. 24 B / VII Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya didalam sebuah rumah, Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 21.30 wita.

Ketiga pelaku dijiduk petugas saat sedang asik merekap daftar nomor judi togel. Ketiga pelaku adalah Lutfi Hidayat alias Dayat (32 thn), Ramadani alias Rama (35 thn) dan Tarmiji alias Iji (44 thn). Pada saat penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah laptop merk Axio warna merah hati, 1(satu) buah modem merk HUAWEI warna putih, uang tunai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas rekapan kupon putih yang bertuliskan angka tebakan kupon putih, 1(satu) buah hp merk Mito warna merah hitam, 1(satu) buah buku tabungan bank BNI an. M. Supri, 1(satu) buah kartu ATM bank BNI dan 1(satu) lembar slip bukti penyetoran bank BNI.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, Ma menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus judi kupon putih tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh warga kepada aparat Kepolisian yang mengaku resah dengan aksi yang selama ini dilakukan oleh ketiga pelaku.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan saat ini ketiga pelaku masih dalam proses introgasi untuk mendapatkan keterangan yang lebih jauh, 

Baca Selengkapnya

Pengedar Carnophen Diamankan Dirumahnya Sendiri

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. -Rabu (31/8/2016) Satgas Basmi Polres Banjar berhasil mengamankan Yusrin (50 thn) pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya di Jl. Sasaran Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota sekitar pukul 10.20 wita. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen, uang hasil penjualan sebanyak Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) hp dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merah muda.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli Carnophen / Zenith di TKP. Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti  80 (delapan puluh) butir Carnophen / Zenith yang ditaruh atau disimpan pelaku diruang tamu didalam rumahnya yang berdasarkan pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya. "Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).






Baca Selengkapnya

200 Butir Carnophen / Zenit Berhasil Diamankan Dari Tangan M. Yunani

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Martapura Kota berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama M. Yunani (24 thn) warga Komp Pangeran Antasari Rt. 02 Rw. 05 No. 06 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang parkir didepan  toko sablon koas Konpeksi Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku berhasil didapat barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir atau 2 (dua) box dan uang hasil penjualan sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) yang disimpan didalam kantong celananya, yang mana obat tersebut sempat dibuang tersangka namun berhasil ditemukan dan diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap Kapolsek Gambut menutup keterangannya.



Baca Selengkapnya

Mahdan Gagal Ke Diskotik

Posted by Unknown at Sabtu, 27 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan Mahdan (21 thn) warga Tabudarat Hilir Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku diamankan petugas di Jl. A. Yani Km 16.500 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 23.30 wita.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) butir obat jenis Ecstasy warna hijau berlogo 8, 1 (satu) hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bungkus plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada saat dilaksanakan razia pekat dengan skala besar oleh Personil Gabungan Polres Banjar yang berlokasi di Jl. A. Yani km 17 tepatnya didepan Mapolsek Gambut. Pada saat kegiatan pekat tersebut berlangsung, Kasat Narkoba Polres Banjar melihat ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan berhenti jauh dari lokasi razia, kemudian pelaku tersebut beranjak pergi meninggalkan sepeda motornya sambil berpura-pura menelpon menjauhi area razia. Mengetahui hal tersebut, AKP Aris Munandar beserta anggota lainnya langsung menghampiri pemuda itu yang diketahui bernama Mahdan dan melakukan penggeledahan pada seluruh badannya. Dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti 3 (tiga) butir Ecstasy warna biru dengan logo 8 dalam plastik klip yang disembunyikan pada lipatan bawah celana jeans yang dipakainya. Berdasarkan temuan 3 (tiga) butir ecstacy tersebut, Mahdan pun akhirnya digelendang menuju ruang pemeriksaan di Mapolres Banjar. 

Menurut keterangan pelaku, dirinya tidak menampik kepemilikkan barang haram tersebut. Ia mengaku berencana menggunakan 3 (tiga) butir ecstacy itu bersama dua teman wanitanya ditempat hiburan malam di Banjarmasin. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).





Baca Selengkapnya

Gelar Operasional Polres Banjar Bulan Agustus 2016

Posted by Unknown at Kamis, 25 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar melaksanakan Gelar Operasional pada bulan Agustus 2016 bertempat di Mapolres Pengaron, Kamis (25/8/2016).

Dalam kegiatan GO tersebut membahas tentang Anev Perkara Bulan Banding Agustus 2016, Penyerapan Anggaran Bulan Berjalan, Hal-hal Yang Perlu. Tempat dilaksanakannya Gelar Operasional pada tiap bulannya berbeda-beda. Secara bergantian tiap Polsek menjadi panitia pelaksanaan GO. Ini dimaksudkan agar seluruh personil mengenal setiap inci dari wilayah hukum mereka serta guna mengecek kesiapan jajaran Polsek dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Waka polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH., S.Ik memimpin langsung Gelar Operasional tersebut yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Banjar, para Kapolsek jajaran Polres Banjar, para Kasium Polsek, para Kanit Reskrim, para Kanit Binmas serta Kanit Intel.





Baca Selengkapnya

Polres Banjar Semarakkan HUT Polwan Ke-68

Posted by Unknown at Rabu, 24 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar menyelenggarakan acara Donor Darah bersama dalam rangka menyambut HUT Polwan ke-68 pada tanggal 1 September mendatang. Kegiatan dilaksanakan di Polsek Kertak Hanyar pada hari Rabu (24/8/2016).

Acara diramaikan oleh Wakil Ketua Bhayangkari, Para Polwan Polres Banjar, Koranmil dan warga sekitar yang berkeinginan untuk ikut menyumpangkan darahnya melalui donor darah bersama ini. Disela-sela peringatan HUT Polwan ini, pihaknya menggelar acara donor darah sebagai implementasi program kemanusiaan yang diberikan kepada khalayak luas melalui PMI.

Dalam acara tersebut selain donor darah, para Polwan juga melakukan Bakti Sosial, membersihkan sampah disepanjang Jl. A. Yani Km 7 dan juga disekitaran pasar. Kegiatan donor darah itu diikuti oleh seluruh Polwan dijajaran Polres Banjar.

Mudah-mudahan dengan bertambahnya usia Polwan ini peranan Polisi kedepan jadi lebih baik, lebih dekat dengan masyarakat sehingga situasi kondusif tercipta. Masyarakat dapat memperoleh rasa aman, tentram, tertib dan nyaman.








Baca Selengkapnya

Pelatihan Fungsi Intelkam Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 23 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar menggelar pelatihan tentang fungsi Intelkam yang dibuka secara resmi oleh Kapolres Banjar AKBP Kukuh PRabowo, S.I.K., M.H. didampingi oleh Waka Polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH., S.Ik dan Kasat Intelkam Polres Banjar AKP Asep Danu Hudaya, SE yang diikuti oleh seluruh personil Intelkam Polres Banjar, dan seluruh Kanit Intelkam Polsek jajaran Polres Banjar serta perwakilan tiap bagian dan fungsi Polres Banjar, Selasa (23/8/2016).

Kapolres Banjar dalam arahannya pada saat acara pembukaan yang intinya mengharapkan kepada seluruh anggota untuk serius dan konsisten hingga selesai pelaksanaan kegiatan ini, sehingga mendapat bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memadai dan nantinya dapat dijadikan petunjuk serta pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi intelkam di lapangan dan apabila ada hal-hal yang belum dimengerti saat berlangsungnya pembelajaran agar ditanyakan kepada pembawa materi sehingga hasil dari pada pelatihan ini nampak dalam pelaksanaan tugas nantinya.

Latihan fungsi Intelkam diisi dengan paparan oleh Para Kanit Intelkam Polres Banjar , dilanjutkan oleh para Kanit Intelkam Polsek, dan pemberian materi terakhir oleh Kasat Intelkam Polres Banjar AKP Asep Danu Hudaya, SE. Kegiatan berjalan tertib dan lancar, situasi aman terkendali.



Baca Selengkapnya

Polres Banjar Gelar Gaktibplin

Posted by Unknown at Senin, 22 Agustus 2016


MARTAPURA, KALSEL. - Menyambut HUT Ke-68 Polwan, Waka Polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH., S.Ik memimpin Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) keseluruh personil Polwan, Senin (22/8/2016) pukul 08.30 di halaman Mapolres Banjar.


Waka Polres Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH., S.Ik bersama Seksi Propam Polres Banjar melakukan pemeriksaan kelengkapan perorangan anggota Polwan seperti SIM, STNK, KTA, MPWP, serta sikap anggota baik berpakain maupun penampilan pribadi anggota seperti potong rambut dan kuku dilanjutkan dengan tes urine.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1917/VIII/2006 tentang Etika Perilaku Polwan Dalam Menggunakan Seragam Dinas Serta Sikap Kepribadian Personil Polwan.

Waka Polres Banjar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah merupakan bentuk fungsi pembinaan sesuai arahan Kapolri serta untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan personil Polwan sehingga kedepan personil Polwan khususnya dan personil Polri umumnya semakin dicintai masyarakat.

"Sampai sekarang ini belum ada personil Polwan Polres Banjar terlibat masalah sehingga kedepannya lebih ditingkatkan disiplin dengan tepat mengacu aturan Kapolri karena Kapolri sekarang ini memberikan peluang yang cukup baik kepada Polwn untuk berkarir dengan diberikan kepercayaan memangku jabatan," Ujar Kompol Ajie mengakhiri.










Baca Selengkapnya

Bripda Aprillia Latih Anggota Paskibra

Posted by Unknown at Senin, 15 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 pada tanggal 17 Agustus nanti, salah seorang Polwan Polres Banjar mendapat tugas mulia untuk melatih dan membina Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Banjar.

Sosok Polisi wanita itu adalah Bripda Aprillia Dian Saputri merupakan alumnus lulusan Diktuk Gasum Polwan tahun 2014 tmt 1 Januari 2015 di SPN Polda Jatim. Bripda Aprillia sehari-hari berdinas di Bagian Operasional Polres Banjar. Putri dari pasangan Suami Istri M. Supriadi dan Sumiatun itu juga merupakan  Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Banjar pada tahun 2013 silam.

Bersama dengan Bripka Taufik Danar anggota Patroli Sat Sabhara Polres Banjar dan juga 3 personil dari Kodim 1006 Martapura, Bripda Aprillia dengan ulet memberikan pelatihan kepada siswa siswi anggota Paskibra. Pelatihan itu sendiri dimulai dari tanggal 30 Juli s/d 17 Agustus 2016. Selama pelatihan seluruh anggota Paskibra menjalani masa karantina dibawah pengawasan para pelatihnya.

Menurut Bripda Aprillia saat ditemui Humas Polres Banjar disela-sela kesibukkannya dalam melatih Pasukan Pengibar Bendera menjelaskan bahwa pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk menguatkan mental dan melatih kekompakan serta kedisiplinan terutama dalam PBB. "Dengan dilaksanakan latihan secara rutin, diharapkan anggota Paskibra nantinya dapat lebih siap dan berani, lebih bagus dalam penampilan, kompak dalam gerakan, memiliki rasa percaya diri, disiplin, semangat serta meningkatkan rasa Nasionalisme yang besar saat menjadi petugas pengibar bendera pada pada saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT RI ke- 71, tanggal 17 Agustus 2016 mendatang," ungkap Polwan yang berparas cantik itu.

Lebih lanjut, Bripda Aprillia menjelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun keduanya dalam mengemban amanah untuk melatih adik-adik Paskibra. Sebelumnya pada tahun 2015, dia juga dipercaya untuk melatih dan membina anggota Paskibra Kabupaten Banjar.

Sementara untuk anggota Paskibra itu sendiri dipilih dari siswa siswi terbaik se-Kabupaten Banjar diantaranya dari SMAN 1 Sungai Tabuk, SMAN 1 Gambut, SMAN 1 Aluh-aluh, SMAN 1 Martapura, SMAN 2 Martapura, SMKN 1 Martapura, SMA Darulhijrah Putri, MA Darulhijrah Putra, SMAN 1 Mataraman, SMAN Banua Kalsel, MA Darul Huda dan SMA Ar-Riyadh.

Untuk pembawa Baki pada saat penaikan bendera tanggal 17 Agustus 2016 nanti, dipercayakan kepada saudari Athiya Ramadhanti dari SMAN Banua Kalsel, dan untuk pembawa Baki pada saat penurunan Bendera dipercayakan kepada Aulia Agustina dari SMAN 1 Gambut. Sedangkan untuk pengibar bendera dipercayakan kepada M.Firmansyah dari MA Darulhijrah Putra, Arya Anggada dari SMAN Banua Kalsel, M.Rizky Hafizi dari SMAN 2 Martapura.













Baca Selengkapnya

Pencuri Gabah Padi Diamankan Oleh Polisi

Posted by Unknown at Minggu, 14 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Timsus Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang pencuri dengan pemberatan yang terjadi di Handil Parit Rt. 03 Desa Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar tepatnya digudang penggilingan padi milik korban Nasrullah (43 thn), Minggu (14/8/2016) sekitar pukul 02.00 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 2 (dua) buah senter warna kuning dan orange, 2 (dua) buah karung berisi benih padi, 1 (satu) karung kosong dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih dengan Nopol DA 6575 Q beserta kuncinya.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku Junaidi alias Idi (40 thn) warga Handil Malang Rt. 04 Rw. 05 Desa Tambak Siring Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Bermula ketika pelaku membuat lubang kurang lebih 50 cm kemudian pelaku masuk kedalam gudang, setelah berhasil masuk pelaku mengambil gabah padi sebanyak 2 karung dan dibawanya ke Desa Rumpiang menggunakan sepeda motor, sewaktu pelaku melakukan pencurian, barang pelaku ada yang tertinggal didalam gudang berupa jam tangan warna hitam dan 2 buah senter. Salah satu warga mengenali barang yang tertinggal didalam gudang tersebut milik pelaku, selanjutnya warga mendatangi pelaku kerumahnya dan benar dirumah pelaku ditemukan gabah benih sebanyak 2 karung milik korban. 

Atas kejadian tersebut korban menghubungi pihak Kepolisian Polsek Gambut selanjutnya pelaku  dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Baca Selengkapnya

Lima Butir Ekstacy Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Rabu, 10 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL- Satgas Basmi Polres Banjar berhasil menangkap Andi Harto (27 thn) seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika, Rabu (10/8/2016).

Penangkapan warga Desa Loktamu Rt. 03 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 wita di Jl. A. Yani Km 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstacy berat 1,50 gram, uang berupa Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio DA 6132 BAN, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) buah Hp merek Himax warna Hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di TKP.

Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 5 (lima) butir Ekstacy yang dibungkus dengan plastik klip dalam bekas bungkusan makanan ringan merk Hello Panda yang disimpannya diatas tanah samping pelaku berdiri. "Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Pencuri Hp Berhasil Diamankn Oleh Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 09 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL- Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan tindak pidana pencurian. Pelaku yang bernama M. Fikri (22 thn) warga Jl. Karang Rejo Kota Banjarbaru. Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Selasa (9/8/2016) pukul 08.15 wita di Masjid Mujahidin Gambut di Jl. A. Yani Km 14,200 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Dari penangkapan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Nexian warna hitam.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan pelaku mengambil tas yang dimiliki oleh korban Gusti Yahdiansyah (55 thn) yang diletakkannya didalam Mesjid sewaktu korban ingin buang air kecil ke toilet, setelah kembali dengan maksud ingin mengambil tas ternyata tas miliknya dalam keadaan acak-acakan dan setelah dicek hp yang disimpan didalam tas telah hilang, korban berusaha mencari kearah pasar ayam gambut dan korban melihat pelaku membawa Hpnya. Selanjutnya korban langsung menghubungi anggota Polsek Gambut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.00,- (lima ratus ribu rupaih), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.


Baca Selengkapnya

Fatmariansyah Ditangkap Polisi Bersama 16 Paket Shabu

Posted by Unknown at Senin, 08 Agustus 2016


MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari yang sama pada saat penangkapan Masnun ibu rumah tangga si pengedar 4 box carnophen, Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tenaman jenis shabu-shabu sesuai Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa pelaku bernama Fatmariansyah (32 thn) warga Jl. Penggalaman Rt. 001 Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menerangkan pelaku diamankan petugas dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti yang ada padanya berupa 16 (enam belas) plastik klip yang berisi shabu-shabu dan 3 (tiga) lembar tisu. Ke-16 paket shabu-shabu tersebut sebelumnya disimpan oleh pelaku didinding rumahnya. 

Selanjutnya pelaku dibawa petugas ke Mapolres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Empat Box Carnophen Seret Masnun Ke Hotel Prodeo

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang perempuan penjual obat keras jenis carnophen. Pelaku ditangkap petugas dirumahnya yang beralamat di Jl. Penggalaman Rt 001 Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 15.50 wita.

Dari tangan pelaku Masnun (40 thn), didapat barang bukti berupa 4 (empat) box obat jenis carnophen, 1 (satu) kantong plastik besar warna biru, 1 (satu) plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku Masnun yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, terlihat masyarakat sekitar sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen dilingkungan rumahnya. Untuk itu masyarakat segera melaporkan perbuatannya pada pihak yang berwajib, dari laporan tersebut anggota kepolisian segera menuju TKP dan berhasil mengamankan 4 (empat) box carnophen yang disimpan pelaku disemak-semak belakang rumahnya.

Akibat ulahnya, Masnun mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. Masnun terancam dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).



Baca Selengkapnya

Wasrik Tahap II Itwasum Polri di Mapolres Banjar Berlangsung Khidmat

Posted by Unknown at

MARTAPURA,KALSEL - Pada hari Senin (8/8/2016),sekitar pukul 09.00 wita, di Mapolres Banjar jalan A.Yani Km.38.900 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan dan pemeriksaan rutin tahap II TA.2016 oleh Tim Itwil IV Itwasum Polri dibawah pimpinan Brigjen Pol Drs.J.M.Simatupang.

Kedatangan Tim Wasrik Itwasum Polri di Polres Banjar disambut oleh beberapa Kapolres antara lain Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH, Kapolres Tanjung AKBP Zuhdi Batubara,S.Ik, Kapolres Balangan AKBP Muhammad Zamroni,S.Ik, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto,S.Ik,MH dan Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra,S.Ik.

Pengawasan dan pemeriksaan rutin merupakan salah satu fungsi manajemen kepolisian yang harus dilakukan terhadap kinerja Polri dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas mulai tahap perencanaan sampai dengan pengendalian sudah sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dilaksanakan sampai ke tingkat pelaksana yang terkecil guna dapat tercapainya output maupun outcome yang optimal melalui tampilan aparat polri yang berkualitas, jujur, bersih dan bebas dari penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara maupun menurunnya citra Polri di masyarakat.

Sasaran pemeriksaan dari Tim Wasrik Itwil IV Itwasum Polri antara lain adalah bidang Manajemen Operasional oleh Kombes Pol Drs.Wahyudi Hidayat, bidang manajemen SDM oleh Kombes Pol Drs.Suradiyana, bidang manajemen Sarpras oleh Kombes Pol Drs.Wahab Saroni,SH, bidang manajemen keuangan oleh Kombes Pol Erdi Rahadian,Bsc dan Kombes Pol Drs.Syamsu Huda serta Penata TK I Dirga Wahana Purba,Ak. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 5 Polres jajaran Polda Kalsel diantaranya Polres Banjar, Polres Tabalong, Polres Balangan, Polres HSU serta Polres HSS. Tim juga didampingi oleh Itwasda Polda Kalsel yang beranggotakan 5 orang, yaitu AKBP Dwi Tjahyono, AKBP Heriyadi, Kompol Jumri, Kompol Rokhib, AKP H.Juwarto.


Wasrik rutin Itwasum Polri Tahap II TA. 2016 yang dilaksanakan selama satu hari sekaligus 5 Polres ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana rencana yang telah disusun dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok, serta dapat menemukan hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan untuk dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya meningkatkan kinerja kesatuan pada satker dan jajaran.












Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Safi'e Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 04 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Martapura Kota mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Jl. Keraton Gg Makam tepatnya disebuah warung.

Pelaku yang bernama Safi'e (24 thn) warga Jl. Keraton No 12 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 (tiga) box 4 (empat) butir atau 304 butir obat carnophen, 1 (satu) hp merk Samsung warna Hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah). 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH  membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat carnophen sebanyak 4 (empat) butir, setelah diintrogasi ternyata pelaku masih menyimpan 3 (tiga) box yang ditaruhnya dibelakang TK SPD disemak-semak.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Pengedar Zenith

Posted by Unknown at Selasa, 02 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Pengaron melaksanakan Giat Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengaron pada hari Senin (1/8/2016) mulai dari pukul 22.00 wita. Dalam pelaksanaan Giat tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari Kedua pelaku yang bernama Ridhoni Akbar (17 thn) warga Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Hatman (43 thn) warga Desa Sungai Raya Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang sebesar Rp 3.875.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna Hitam Putih dan 1 (satu) dompet warna Coklat Tua.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Pengaron Akp Samsu Darsono membenarkan bahwa penangkapan pelaku tersebut dalam rangka melaksanakan Giat Pekat. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap anak muda yang sedang berkumpul pada pukul 00.45 wita dini hari (2/8), tiba-tiba ada salah satu anak muda tersebut sedang melempar / membuang sesuatu dan setelah dicek oleh anggota bahwa yang dibuang tersebut adalah obat jenis Carnophen / Zenith yang pada saat itu dibuang disamping rumah warga yang dilakukan oleh Ridhoni Akbar (17 thn) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir, dan setelah ditanya tentang asal usul barang tersebut bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari warga Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat.

Lebih Lanjut, Pak Samsu Darsono menjelaskan dari penjelasan Ridhoni Akbar (17 thn) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hatman (43 thn) dengan barang bukti 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang hasil penjualan.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Humasresbanjar)


Baca Selengkapnya

Label:

Polisi Amankan Ribuan Butir Carnophen Dari Rudi

Posted by Unknown at Senin, 01 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL - Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Karang Intan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama Rudi Amrullah (30 thn) warga Desa Sungai Arfat Rt.02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 3.845 butir pil carnophen, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 10.00 wita pagi.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Karang Intan IPTU Agus Sutopo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami",ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Pak Agus Sutopo menjelaskan setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami semenjak diperoleh informasi bahwa pelaku mengedarkan zenith, dan tim kami terus melakukan pengintaian",terang Kapolsek.

Hingga pada hari senin (01/08/2016),petugas berhasil menciduk pelaku pada saat akan bertransaksi dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Selain mengamankan barang bukti berupa ribuan pil carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.680.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.



Baca Selengkapnya