Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Lagi,Polsek Sungai Tabuk Ringkus Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 26 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Seorang buruh bernama Anto Als Ancas Bin Jasman (33th),warga Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,terpaksa berurusan dengan polisi karena mengedarkan pil daftar G jenis carnophen.

Kejadian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku ditenggarai  menjadi ajang jual beli carnophen. Setelah dilakukan penyamaran oleh anggota polsek sungai tabuk,terbukti jelas bahwa dirumah pelaku telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tersebut.

Dengan barang bukti berupa 400 butir pil carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp.30 ribu,akhirnya pelaku digiring ke Mapolsek Sungai Tabuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,Jum'at (27/11/2015). Penangkapan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sally Riady,menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas Kepolisian khususnya sektor sungai tabuk terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi organ hingga kematian.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)",terang Sally.



Baca Selengkapnya

Mekanik Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at

MARTAPURA,KALSEL-Sat Resnarkoba Polres Banjar bersama Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar menangkap seorang mekanik bengkel berinisial AS (38th) didepan toko berlian Art Glass Martapura.

"Sat Resnarkoba Polres Banjar bersama Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,30 gram dari tangan pelaku",ungkap Kapolres Banjar melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA.

Menurut Aris,penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada anggotanya bahwa ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Rabu (26/11) sore,sekitar pukul 16.00 wita, petugas berhasil membekuk AS warga Desa Akar Begantung Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Tanpa perlawanan AS pun diringkus dan kemudian digelandang menuju ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Banjar.

Dari hasil penyeledikan sementara,terungkap jika AS adalah seorang kurir narkoba dengan upah yang akan diterimanya Rp.50.000,- apabila mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di rutan Polres Banjar. "Pelaku kami jerat dengan pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika",terang Aris.



Baca Selengkapnya

683 Butir Carnophen Disita Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 24 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Arbani als Bani (26th),seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenith) diamankan personil polsek sungai tabuk pada hari Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Sungai Madang Rt.08 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Pelaku dibekuk petugas dirumahnya saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sally Riadi dengan barang bukti 683 butir carnophen ditemukan dirumah pelaku.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Sungai Tabuk menjelaskan penangkapan pelaku berdasar dari informasi masyarakat sekitar yang sudah merasa resah dengan peredaran pil koplo jenis carnophen tersebut."Untuk sementara pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut",terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."



Baca Selengkapnya

Upacara Gabungan TNI/Polri Persiapan Pengamanan Kunjungan Presiden

Posted by Unknown at





MARTAPURA,KALSEL-Rabu tanggal 25 Nopember 2015 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di lapangan Lanud Syamsuddinoor Banjarbaru digelar Upacara gabungan dalam rangka persiapan pengamanan kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Kalimantan Selatan. Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto,M.Si menjadi Inspektur Upacara pada pelaksanaan upacara gabungan tersebut. Selain itu juga hadir unsur pimpinan dari TNI/Polri pada upacara tersebut. Jumlah total pasukan gabungan yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan sekitar 1.900 personil TNI/Polri.

Kunjungan Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo ke Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Banjar dalam rangka penanaman pohon di Desa Mandi Angin Kecamatan Karang Intan. Dalam hal ini masuk kedalam wilayah hukum Polres Banjar. Saat dikonfirmasi,Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH memastikan diri siap dalam hal pengamanan kunjungan Presiden RI. "Kami akan bekerja keras dan bekerjasama dengan unsur pengamanan lainnya (TNI maupun Paspampres) untuk mengamankan kedatangan orang nomor 1 di Indonesia tersebut",lanjut Pak Kapolres.

Sistem pengamanan itu sendiri dibagi kedalam 3 (tiga) ring,antara lain ring pertama adalah wilayah pengamanan Paspampres,ring kedua dari TNI dan ring ketiga dari Kepolisian. Khusus untuk pengamanan jalur dilakukan oleh Dit Lantas Polda Kalsel dibantu Sat Lantas Polres Banjar dan Sat Lantas Polres Banjarbaru.





Baca Selengkapnya

Penangkapan Beruntun Sat Narkoba Polres Banjar

Posted by Unknown at

MARTAPURA,KALSEL-Sapuan Hadi (34th),warga Jalan Sekumpul Gang Salam RT.02 RW.005 Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar,harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu seberat 1,77 gram dan 1/2 butir ecstacy,Senin (23-11-2015) malam. Penangkapan terhadap SH terjadi sekitar pukul 18.39 wita di rumahnya.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menjelaskan penangkapan SH ini merupakan hasil pengembangan atas kasus penangkapan suhardi (40th).

Akibat perbuatannya,SH dikenakan pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Selengkapnya

Simpan Sabu-sabu Sopir Truk Susul Anak Sulungnya ke Penjara

Posted by Unknown at Senin, 23 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar kembali tangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karna kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu - sabu, sesuai dengan LP/286/XI/2015/kalsel/res banjar tanggal 23 november 2015 jam 00.15 wita. Tersangka atas nama Suhardi. 40 th. Sopir. Islam. Jl. PM Noor Sei Ulin RT.023/009 kel. Sei ulin kec. Banjarbaru utara.

Bapak empat orang anak ini hanya bisa menunduk pasrah dengan wajah menyesal saat dikonfirmasi personel humas Polres Banjar


"anak ulun yang sulung baru empat bulan yang lalu di tangkap polisi bersama tiga orang kawan nya karna sedang memakai sabu- sabu, ini baru Minggu ini baru sidang yang pertama, kayapa kah nasib istri dan ketiga anak ulun yg lainnya, kakak nya di LP Martapura sekarang ulun malah menyusul ke penjara gara-gara sabu juga, ulun menyesal, ulun di jebak pa" katanya sambil meratap.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menjelaskan, ditangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di ds. Sungai Kacang Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berdasarkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Banjar melalukan pengintaian dan kemudian membuntuti tersangka sesampainya di halaman rmh nya di Jl. PM Noor sei Ulin kecamatan Banjarbaru utara tersangka diamankan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yg berisi sabhu2 yg disimpan dikantong celana sebelah kiri,  Kemudian dilakukan penggeladahan di rumah tsk dan ditemukan 2 bungkus
plastik klip yg berisi sabhu2.

Kemudian Tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Banjar guna Menjalani proses
Penyidikan selanjutnya, kepada tersangka di jerat undang-undang nomor 35
tahun 2009 pasal 112 ayat 1.


Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).





Barang bukti yang berhasil diamankan berupa   3 paket sabu sabu dg berat 0.78 gr, 1 bungkus plastik klip yg masih ada sabu2 dg berat 0.02 gr, dan Sebuah plastik klip.
(Humas Polres Banjar /hnd).
 
Baca Selengkapnya

Tim Itwasda beserta BPKP Laksanakan Wasrik Di Polres Banjar

Posted by Unknown at Minggu, 22 November 2015


MARTAPURA,KALSEL-Senin tanggal 23 Nopember 2015 sekitar pukul 09.00 wita Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH membuka acara pelaksanaan Pengawasan Dan Pemeriksaan (Wasrik) oleh Itwasda Polda Kalsel pada tahap II TA.2015 tentang Aspek Pelaksanaan Dan Pengendalian di Polres Banjar. Tim Wasrik berjumlah 9 (sembilan) orang yang diketuai oleh AKBP Rudi Haryanto,S.Ik selaku Irbid Ops dan anggota tim Kompol Ritawati selaku Parik Bin,Kompol Samno Parik Ops,Kompol Rudi Wiratna selaku Parik Ops,AKP H.Juwarto Parik Ops,Brigadir Henri Riya.S selaku Bamin Itbid Ops,Brigadir Asrolly.S selaku Bamin Itbid Ops,PNS Polri Suritno selaku Pamin Itbid Ops dan Edvan dari BPKP.
















Baca Selengkapnya

Satgas Basmi Narkoba Tangkap Seorang Wanita

Posted by Unknown at Jumat, 20 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar menangkap pemilik Narkotika golongan 1 jenis Ecstasy. Tersangka bernama Nurul (24 tahun) tertangkap tangan pada hari jum'at tanggal 20 nopember 2015 sekitar pukul 19.00 wita, di JL.A.Yani Km.7 tepat didepan Gang Keladan Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar,AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap tersangka N. "Ditangan tersangka kami temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir Ecstasy",ungkapnya. (TZ)




Baca Selengkapnya

Satgas 7 Tangkap Pelaku Penimbunan 1.000 Liter Solar Ilegal

Posted by Unknown at


MARTAPURA,KALSEL-Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak ilegal sebanyak 1.000 liter berinisial MA dan NS di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar di tangkap Satgas 7 (Satgas Penegakkan Hukum Distribusi Barang Bersubsidi dari Program Pemerintah) Polres Banjar. Kedua pelaku ditangkap saat sedang memindahkan BBM solar sebanyak 1.000 liter dari drum kedalam 33 jerigen.

"Penangkapan MA dan NS terjadi di desa Jangkang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, tepatnya disamping sebuah pondok pada hari jum' at tanggal 20 nopember 2015 sekitar pukul 07.00 wita",kata Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Edy Yulianto,SH.

Penangkapan oleh Satgas Penegakkan Hukum Distribusi Barang Bersubsidi Polres Banjar itu dilakukan setelah petugas mencurigai pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas penimbunan dan niaga BBM solar ilegal. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas polres banjar, dan ternyata dilokasi tersebut memang benar ada aktifitas penimbunan solar ilegal yang dilakukan kedua pelaku yang terletak disebuah pondok didalam hutan sebanyak kurang lebih 1.000 liter.

Ketika dilakukan pemeriksaan kedua laki-laki itu mengaku cuma disuruh dan solar tersebut milik Said Als Ait. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (TZ)

Baca Selengkapnya

Sosialisasi Tim Biro Rena Polda Kalsel

Posted by Unknown at Kamis, 19 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Pada hari Jum'at tanggal 20 Nopember 2015 dilaksanakan Sosialisasi tentang petunjuk pembuatan TOR dan RAB TA.2016 oleh Tim dari Biro Rena Polda Kalsel bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar. Tim yang terdiri dari 3 (tiga) orang itu diketuai oleh Kabag Ren Progar Polda Kalsel Kombes Pol H.Khairil Wahi. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut para Kabag,Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Banjar juga para Paur Min dan Kanit.





Baca Selengkapnya

Warga Bantu Tangkap Maling

Posted by Unknown at

MARTAPURA,KALSEL-Pencurian kembali terjadi lagi diwilayah hukum polsek kertak hanyar. Tindak pidana tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 18 nopember 2015 sekitar pukul 13.00 wita disebuah pos kamling di Komplek Bumi Wahyu Utama RT.01 desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.


Pelaku terhitung nekad lantaran melakukan pencurian tersebut pada siang bolong. Kejadian tersebut ketahuan salah seorang warga pada saat melintas didepan pos kamling yang melihat pelaku sedang mengangkat televisi. Mengetahui tindakannya tertangkap basah oleh warga,pelaku berusaha untuk kabur namun berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kertak Hanyar.


Kapolres Banjar melalui Kapolsek Kertak Hanyar membenarkan kejadian tersebut dan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban khususnya dilingkungan tempat tinggal masing-masing. Lebih lanjut Pak Kapolsek menerangkan agar lebih waspada lagi terhadap orang asing yang ada disekitar lingkungan. "Kami juga akan lebih meningkatkan lagi pelaksanaan kegiatan patroli selama 24 jam untuk mencegah timbulnya niat dan kesempatan orang berbuat kejahatan'',ungkapnya. (TZ)



Baca Selengkapnya

Polsek Kertak Hanyar Tangkap Spesialis Pembobol Rumah

Posted by Unknown at Rabu, 18 November 2015


MARTAPURA,KALSEL-EW (22 tahun) nekad memasuki sebuah rumah lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Warga desa Rangga Surya RT.2 Ray 6 Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola tersebut melakukan pencurian dimalam hari pada saat rumah tersebut ditinggalkan penghuninya. Namun saat pelaku sedang asik melakukan aksinya tiba-tiba pemilik rumah datang dan memergoki pelaku yang sudah berada didalam kamarnya dengan menggunakan penutup wajah. Pelaku langsung membekap dan mengikat korban tanpa perlawanan pelaku terus memukul korban berkali-kali.

Korban atas nama Jesica (34 tahun), Alamat di Jl.A.Yani km.10,2 Komplek Green Yakin A.129 RT.2 RW.2 desa Sei Lakum Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Kertak Hanyar AKP Sakun,SH menjelaskan bahwa pelaku akan diganjar dengan hukum UU yang berlaku. Saksi dan korban juga sudah kita periksa,kemudian korban saat ini masih berada di rumah sakit untuk di visum luka-lukanya,lanjutnya. Saat ditanya mengenai pasal yang akan diterapkan,Kapolsek menerangkan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 sub pasal 368 (2) KUHP. (TZ)




Baca Selengkapnya

Sat Reskrim Polres Banjar Amankan Truk Bermuatan Batu Bara Ilegal

Posted by Unknown at

Martapura_Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar telah mengamankan sdr. Ridho Setiadi alias Ridho, warga Kompleks Gardu Mekar Indah No 53 RT 14 RW 1, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kalsel, terlihat sedih saat istri dan dua putrinya menemuinya di ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa (17/11/2015).
Ridho yang merupakan sopir truk tersebut tidak menyangka bakal berurusan dengan hukum akibat ulahnya mengangkut batu bara diduga ilegal, Sabtu (14/11) malam lalu.
"Gimana lagi, jalan hidup terkadang ada senang ada pula susah. Jalani saja," tutur Ridho.
Selain Ridho, petugas juga mengamankan rekannya juga sopir truk, Hasan (38). Warga Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri Blok H RT 18 RW 2, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Keduanya memang sedang apes. Keduanya, tidak mengira muatan batu bara yang mereka angkut membawa mereka ke balik jeruji besi.
Ridho pengemudi truk nopol DA 1241 AH dan Hasan yang mengemudikan truk nopol KT 8835 EK terjaring patroli anggota Satreskrim Polres Banjar dipimpin Kanit I Ipda Siswadi, di km 44 Desa Tambak Anyar, Sabtu (14/11) malam.

Keduanya digiring ke Polres Banjar menyusul muatan batubara masing-masing sebanyak 7 ton dari truk yang mereka kemudikan.

Hasan dan Ridho mengaku baru malam itu mengangkut batubara. Selama ini keduanya mengangkut barang-barang ekspedisi.
"Terkadang, mengangkut pasir serta batu bata," ucap Hasan.
Sedangkan Ridho memang ditugasi pemilik truk mengangkut batubara di Km 71. Hasan saat itu sedang beristirahat di sekitar SPBU km 91. Saat itu, Hasan ditawari pria bernama Isar untuk mengangkut batubara.
"Saya sempat tanya seperi barangnya apakah aman. Isar mengatakan kalau batubara itu aman. Kami percaya saja, soalnya batubara itu limbah sisa di stockfile 71," ujar Hasan.
Setelah meyakini, batubara aman, Hasan sepakat membawa batu bara yang rencananya diangkut ke Pangkalanbun, Kalteng. Upah angkut setiap kubik batu bara sebesar Rp 500 ribu sehingga dengan volume 7 kubik mereka bakal mendapatkan upah Rp 3,5 juta.
"Kami belum terima upahnya. Setelah sampai baru kami dibayar," ujarnya.

Kedua sopir itu pun membawa truk ke stock file di Km 71. Di tempat itu sudah menunggu enam pria berikut batubara terbungkus karung plastik. Baru bara itu kemudian dimuat ke dalam bak truk dan dihamburkan menjadi curai.
Kedua sopir meluncur membawa batu bara tanpa dokumen ke arah Banjarmasin.


Kanit I Ipda Siswadi dan anggotanya yang malam itu melakukan patroli menyetop kedua truk yang disopiri Hasan dan Ridho. Polisi mencurigai truk itu membawa kayu ilegal.
"Kami curiga truk itu bawa kayu ilegal. Ternyata, saat dicek anggota menemukan batu bara. Karena tidak ada dokumen, kedua sopir berikut truknya diamankan petugas ke Polres Banjar," kata Siswadi.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatreskrim Iptu Edy Yulianto membenarkan anggotanya mengamankan kedua truk bermuatan batubara berikut sopirnya.
Kedua sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang menunjukkan legal tidaknya batu bara tersebut.
"Apakah batu bara ini dari illegal minning atau tidaknya masih kami kembangkan. Yang jelas, batubara ini tanpa dokumen," jelas Edy.
Kedua sopir itu dijerat UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengenai pengangkutan batubara tanpa izin. Ancaman hukumnya penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kami," pungkasnya.
Baca Selengkapnya

Satgas Basmi Narkoba Ringkus Pemilik Kios

Posted by Unknown at

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 58 (lima puluh delapan) butir obat jenis Carnophen dan 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Dexstromethorpan yang masing-masing terbungkus dalam plastik klip warna putih. Pelaku NS mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang haram tersebut kedalam sebuah kaleng rokok merk gudang garam di kios miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan lagi di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna merah yg bertuliskan Samurai 7 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang juga berisikan obat jenis Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang hasil penjualan sebesar 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Banjar melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. "Pelaku memang sudah lama anggota kami amati gerak geriknya hingga sekarang berhasil kami tangkap",ungkap Aris yang baru menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Banjar.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 18 Nopember 2015 pukul 16.00 wita di Jl.A.Yani KM.13.300 Gambut Rt.008 / 003 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Pasutri Pemilik Narkoba Diringkus Polisi

Posted by Unknown at Selasa, 17 November 2015

MARTAPURA,KALSEL-Satgas 3 (Basmi Narkoba) Polres Banjar Sektor Aranio berhasil menciduk pasutri pemilik 2 (dua) paket sabu-sabu,pada hari selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 wita di Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Aranio,IPTU R.Djoko Setiawan,mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang sudah lama mencurigai kedua pasangan suami istri ini.

"Keduanya sudah lama menjadi target operasi kami dan Alhamdulillah keduanya berhasil kami tangkap",terang Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Djoko menambahkan,kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah dan dari tangan mereka didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu. "Pada saat penggrebekan si suami JM sempat lari namun akhirnya berhasil diringkus oleh anggota kami sedangkan sang istri HS pasrah dan tak berkutik saat melihat kedatangan kami",ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (tz)


Baca Selengkapnya

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Berlangsung Ricuh

Posted by Unknown at Senin, 16 November 2015


MARTAPURA,KALSEL-Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Banjar namun pada proses pelantikan tersebut terjadi unjuk rasa oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil yang ada. Hal tersebut sudah diantisipasi oleh Polres Banjar dengan cara menempatkan pasukan pengamanan untuk mencegah hal-hal yang melanggarkan hukum. Pasukan pengamanan tersebut terdiri dari 1 (satu) peleton tim negosiator,1 (satu) peleton Dalmas awal,1 (satu) kompi Dalmas lanjut,tim Raimas (pengurai massa) dan 1 (satu) unit mobil water cannon.

Sebelumnya Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH mendapatkan informasi dari Kasat Intel bahwa akan ada pihak-pihak yang akan menggagalkan jalannya proses pelantikan kepala daerah terpilih dengan cara menurunkan massanya untuk berdemo. Mendapatkan laporan tersebut Kapolres Banjar langsung memerintahkan kepada Kabag Ops,Kasat Sabhara,Kasat Binmas dan juga Kasat Lantas untuk mengantisipasi hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentrokan pun tak bisa dihindari,massa semakin beringas dengan cara melempari pasukan Dalmas dari Polres Banjar. Pasukan Dalmas tak pantang menyerah,dengan kokoh dan tegap mereka terus berupaya mengamankan proses pelantikan kepala daerah terpilih dengan cara mendorong massa untuk menjauhi kantor DPRD dibantu dengan mobil water cannon. Sebelumnya Polres Banjar menurunkan tim negosiator yang terdiri dari peleton Polwan untuk menghimbau kepada massa agar membatalkan niatnya untuk berunjuk rasa karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengantongi izin,tapi hal tersebut tidak diindahkan. Akhirnya,massa berhasil dibubarkan oleh pasukan Raimas yang menembakkan gas air mata ditengah-tengah pengunjuk rasa dan proses pelantikan pun berjalan dengan lancar dan kondusif.


Ternyata hal tersebut cuma merupakan bagian dari Simulasi Pengamanan Kota (Sispamkota) oleh Polres Banjar yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dan juga Kodim 1006 Martapura. Turut hadir menyaksikan Simulasi tersebut Pj. Bupati Banjar,Kepala Kejaksaan Martapura,Ketua Pengadilan Negeri Martapura,Ketua DPRD Kabupaten Banjar,Dandim 1006 Martapura,Kasatpol PP,Kepala LP Intan Martapura,Sekda Banjar serta unsur pemerintahan lainnya dan warga masyarakat sekitar.











Baca Selengkapnya